TEMPO.Co,Garut -
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat
Jenderal Pajak Kismantoro Petrus mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan
Rakyat sudah setuju untuk menambah jumlah pegawai Kantor Pajak. "Sudah
diusulkan tahun lalu. Tahun ini 5.400 pegawai diperkenankan katanya,"
ucap Kismantoro di sela-sela seminar perpajakan, Kamis, 28 Februari
2013, malam.
Padahal, potensi wajib pajak orang pribadi diperkirakan berjumlah 60
juta orang dan wajib pajak badan 10 juta. "Bayangkan, satu orang pegawai
Pajak harus mengawasi 6 ribu wajib pajak setahun. Jadi, kemampuan
Ditjen Pajak masih sangat kecil," ujarnya.
Hingga kini, Direktorat Pajak mencatat, wajib pajak yang setor baru sekitar 19 juta orang dan 2 juta badan.
Kismantoro membandingkan kondisi di Jerman dan Jepang, di mana jumlah
pegawai Pajaknya jauh lebih besar meski jumlah penduduknya di bawah
Indonesia. Penduduk Jerman tak sampai 100 juta dengan jumlah pegawai
pajak 110 ribu, sedangkan penduduk Jepang sekitar 120 juta dan memiliki
66 ribu pegawai pajak.
Kemungkinan, pegawai baru akan diambil dari Sekolah Tinggi Akuntansi
Negara. Lulusan diperkirakan mencapai 10.691 orang tahun ini. Jika tahun
ini Ditjen Pajak mengambil 5.400 pegawai, maka sekitar 3700 sisanya
akan diserap tahun depan.
Tag: Lowongan CPNS,Lowongan Pajak, CPNS Pajak